JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan digelar pada 23 Februari 2023 mendatang.
Hal tersebut setelah mantan Karo Paminal Propam Polri itu menjalani sidang duplik di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (9/2/2023).
"Dengan demikian, tiba saatnya bagi majelis untuk menyusun putusan, sidang akan ditunda untuk Februari 23 2023 agendanya putusan," kata hakim ketua Ahmad Suhel.
Baca Juga: Pengacara: Tidak Didukung Hendra Kurniawan, Arif Rachman Dilema Moral Lawan Perintah Ferdy Sambo
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Hendra terlibat perusakan CCTV sehingga terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua
Oleh karenanya, jaksa menuntut Hendra Kurniawan 3 tahun penjara.
Selain itu, Hendra dituntut membayar denda Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar, diganti hukuman 3 bulan kurungan.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.