JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Hukum Arif Rachman Arifin, dalam Duplik, membacakan bahwa terdakwa Arif bersama Baiquni memiliki itikad baik dengan melakukan “back up” isi DVR CCTV.
Menurut Penasihat Hukum, alasan ini cukup untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Selanjutnya, dalam pembelaan terakhirnya, Kuasa Hukum terdakwa Arif Rachman Arifin menyebut kepatuhan kliennya terhadap atasan sangat tinggi.
Tindakan Arif Rachman yang menyetujui ide terdakwa Baiquni Wibowo untuk menyalin rekaman CCTV disebut dapat dinilai sebagai bentuk penolakan perintah atasan.
Sebagai penutup Duplik, Kuasa Hukum Arif meminta Majelis Hakim membebaskan Arif dari segala tuntutan dan melepaskannya dari tahanan.
Kuasa Hukum Arif menilai seluruh dakwaan Jaksa tidak terbukti dan tidak sah karena Arif berada dalam daya paksa dari atasannya.
Ya, terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin menjalani sidang Duplik sebagai pembelaan terakhir terdakwa sebelum vonis.
Dalam dupliknya, Kuasa Hukum Arif menyebut tindakan kliennya tidak melanggar Undang-Undang ITE, karena hanya mengatur pidana berbasis komputer, bukan tindakan fisik terhadap alat elektronik.
Kuasa Hukum menilai tidak adanya sanggahan Jaksa soal ini dalam repliknya, berarti Jaksa mengetahui dan menyetujui hal tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.