JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin menjalani sidang dupik sebagai pembelaan terakhir terdakwa sebelum vonis.
Dalam dupliknya, Kuasa Hukum Arif menyebut tindakan kliennya tidak melanggar Undang-Undang ITE, karena hanya mengatur pidana berbasis komputer, bukan tindakan fisik terhadap alat elektronik.
Kuasa Hukum menilai tidak adanya sanggahan Jaksa soal ini dalam repliknya, berarti Jaksa mengetahui dan menyetujui hal tersebut.
Dalam pembacaan pembelaan, Tim Penasihat Hukum menyatakan bawha Arif Rachman Arifin telah melaporkan temuannya di rekaman CCTV Kompleks Duren Tiga, namun tidak mendapat dukungan yang dibutuhkannya dari Hendra Kurniawan.
Situasi ini membuat Arif, tidak punya pilihan selain mematuhi perintah Ferdy Sambo, untuk menghapus rekaman CCTV.
Lalu dalam sidang Duplik, pembelaan terakhir menanggapi Replik Jaksa, Kuasa Hukum terdakwa kasus perintangan penyidikan Arif Rachman Arifin, kembali mengklaim bahwa unsur kesalahan kliennya tidak terpenuhi.
Pasalnya, berdasarkan kesaksian dan sejumlah bukti, terdakwa Arif Rachman Arifin telah melaporkan kepada atasan dan penyidik, tentang keberadaan salinan rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
Yang mana hal ini menjadi salah satu bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dalam pembelaan Arif Rachman Arifin, Penasihat Hukum menyebut bahwa berdasar fakta hukum, tidak ada kesamaan niat terdakwa berdasarkan alat bukti dan keterangan Ahli.
Tidak ada kesepakatan antara Ferdy Sambo sebagai pemberi perintah dengan terdakwa sebagai yang melaksanakan perintah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.