JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembacaan pembelaan terakhir terdakwa Obstruction of Justice, Arif Rachman Arifin, berlangsung hari ini (9/2).
Ya, sidang perintangan penyidikan kasus pebunuhan Brigadir Yosua Hutabarat berlanjut dengan agenda pembelaan terakhir dari Anak Buah Sambo, Arif Rachman Arifin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tim Penasihat Hukum menyatakan menolak seluruh dalil yang disampaikan Jaksa dalam tuntutan dan Replik.
Pengacara juga menyinggung soal kejujuran Arif dalam penanganan kasus ini.
Dalam pembelaan terakhirnya terdakwa Arif Rachman Arifin, Penasihat Hukum menyampaikan bahwa terdakwa menceritakan dengan jujur soal isi DVR CCTV, yang dimana dalam rekaman tersebut menunjukan Yosua masih hidup pada saat Ferdy Sambo tiba di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penasihat Hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, dalam pembelaannya, menyebut bahwa kliennya telah jujur sejak awal.
Bahkan karena tindakan Arif Rachman dan saksi Baiquni, rekaman DVR CCTV menjadi pengungkap kasus di persidangan.
Dalam pembelaan terakhirnya, Kuasa Hukum terdakwa Arif Rachman Arifin menyebut kepatuhan kliennya terhadap atasan sangat tinggi.
Tindakan Arif Rachman yang menyetujui ide terdakwa Baiquni Wibowo menyalin rekaman CCTV, disebut dapat dinilai sebagai bentuk penolakan perintah atasan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.