JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak nota keberatan terdakwa, kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Artinya, sidang kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.
Teddy Minahasa, didakwa memperjual belikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.
Baca Juga: Bantah Penyidik Polda Metro, Linda Sebut Dapat Sabu dari Irjen Teddy Minahasa: Yang Antar AKBP Doddy
Kini Teddy diancam maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, suasana persidangan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Teddy Minahasa yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/2/2023), sempat diwarnai perdebatan singkat.
Perdebatan itu terjadi antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.