KOMPAS.TV - Di sidang terakhir sebelum menjalani pembacaan putusan atas kasus perintangan peyidikan pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, anak buah Sambo, Baiquni Wibowo sekali lagi mengaku tak kuasa melawan perintah atasannya.
Baca Juga: Aliansi Akademisi Indonesia Serahkan Surat ke PN Jaksel Mohon Keadilan untuk Eliezer
Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo dalam pembelaan terakhir menyebut, Baiquni tak kuasa melawan rasa takut terhadap Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Seluruh tindakan Baiquni dilakukan atas ancaman jendral bintang dua Ferdy Sambo yang kala itu punya kekuasaan yang sangat besar. Baiquni pun minta dibebaskan dari semua dakwaan.
Sementara itu, AKBP Arif Rachman Arifin membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan minggu lalu.
Ia berharap keberaniannya untuk mengungkap kebenaran bisa jadi pertimbangan hakim dalam memutus kasus yang dihadapinya.
Terlebih menurut Arif, ia mendapat tekanan dan ancaman dari pimpinannya saat mencoba jujur dalam penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.