KOMPAS.TV - Mantan manajer bank swasta syariah menipu tiga nasabah di Pekanbaru, Riau. Akibat perbuatan pelaku, korban tertipu Rp 6,7 miliar.
Mantan manajer marketing bank swasta syariah ditangkap di rumah kontrakannya di Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Korban Trading Net89 Serahkan Bukti Dokumen ke Bareskrim Polri Sebanyak 4 Koper
Pelaku menipu korban dengan modus menjual produk obligasi pemerintah fix rate kepada tiga nasabah prioritas.
Korban dijanjikan keuntungan bunga besar mencapai 9,5 persen per bulan.
Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk mencukupi kebutuhan pribadi.
Namun polisi menyebut, hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sebagian digunakan untuk bermain trading.
Pelaku dijerat pasal berlapis tentang perbankan dan penipuan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.