JAKARTA, KOMPAS.TV – Penasihat Hukum Baiquni Wibowo sampaikan duplik dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/2/2023)
Penasihat hukum menjelaskan Tindakan Baiquni yang sukarela memberikan rekaman CCTV ke Ferdy Sambo merupakan Tindakan membantu aparat penegak hukum.
Penasihat juga menilai jaksa telah terbantu dengan adanya Salinan CCTV yang diamankan Baiquni.
Baca Juga: Hakim akan Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, 24 Februari
Dan menilai tak adil jika kejujuran Baiquni tak berharga.
Diketahui, Jaksa menuntut penjara Baiquni Wibowo penjara dua tahun dan denda Rp 10 Juta subsider 3 bulan penjara.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.