JAKARTA, KOMPAS.TV - Hampir tiga tahun ,UU Cipta Kerja tak pernah lepas dari kontroversi.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja nomor 2 tahun 2022, menggantikan UU Cipta Kerja yang lama.
Substansi Perppu Ciptaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai polemik dan terus menjadi sorotan diantaranya terkait upah minimum, alih daya atau “outsourcing”, hingga pesangon.
Kita bahas bersama Irfan Pulungan , Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden; Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI); dan Gianie, Peneliti Litbang Kompas.
Baca Juga: Polemik Perppu Ciptaker, Antara Kesejahteraan Pekerja dan Pertumbuhan Ekonomi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.