JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua kini tinggal menanti vonis hakim.
Jelang vonis, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memperpanjang masa tahanan Sambo cs.
Masa tahanan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo diperpanjang untuk kedua kalinya, selama 30 hari hingga tanggal 8 Maret 2023.
Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi akan bersama-sama menjalani sidang vonis pada 13 Februari.
Tepat sehari setelah vonis Sambo dan Putri dibacakan, giliran Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang akan menjalani sidang vonis.
Sementara Richard Eliezer sebagai eksekutor pembunuhan Yosua sekaligus penguak fakta, akan jadi terdakwa yang paling akhir menghadapi sidang vonis, yakni pada 15 Februari.
Baca Juga: Kata Sandiaga Soal Rp50 M Utang Anies: Saya Tak Ingin Lanjutkan Pembicaraan Ini..
Jelang vonis, Aliansi Akademisi Indonesia sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memohon keadilan untuk Richard Eliezer.
Mereka menyebut Eliezer berkata jujur, membuka kotak pandora kasus pembunuhan Yosua yang awalnya disebut sebagai kasus polisi tembak polisi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bilang hakim keputusan sepenuhnya ada di tangan majelis hakim, termasuk mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang berkembang di masyarakat, meski Amicus Curiae tak bersifat mengikat.
Tak hanya itu, sepekan jelang vonis, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk pengamanan baik di dalam ruang sidang maupun di sekitar area pengadilan.
Kapasitas ruang sidang yang terbatas membuat pihak pengadilan menyediakan layar besar bagi pengunjung yang tidak mendapat kursi dalam ruang sidang utama nanti.
Majelis Hakim akan mempelajari berkas perkara persidangan dan menggelar musyawarah tertutup untuk membahas hukuman yang akan dijatuhkan menjatuhkan putusan kepada masing-masing terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.