PALEMBANG, KOMPAS.TV - Kasus dugaan malapraktik seorang perawat yang memotong jari pasien bayi 8 bulan di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang memasuki babak baru.
Polisi menetapkan sang perawat yang diduga menjadi pelaku sebagai tersangka karena sarat dugaan kelalaian.
Jumat 3 Februari lalu, niat hati suparman membawa buah hatinya yang demam untuk berobat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, namun upaya menjemput sehat berubah menjadi musibah.
Saat itu, seorang perawat senior diduga lalai dan memotong jari kelingking tangan kiri korban dengan gunting saat hendak melepas infus.
Baca Juga: Berbahaya, Siswa di Sinjai Selatan Sulsel Harus Lewati Jembatan Bambu Ringkih untuk ke Sekolah
Padahal orangtua korban sudah mengingatkannya untuk berhati-hati.
Pihak rumah sakit langsung meminta maaf dan berjanji bertanggungjawab dengan mengoperasi jari kelingking korban yang kini masih dirawat intensif di rumah sakit.
Perawat yang diduga menjadi pelaku juga telah dinonaktifkan rumah sakit, namun proses hukum terus berlanjut.
Sang perawat kini bisa terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.