JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya meminta maaf pada semua pihak yang dirugikan dan mencabut status tersangka Hasya Attalah, Mahasiswa UI yang tewas terlindas mobil Purnawirawan Polri, Akbp Eko.
Hasil evaluasi Propam Polri, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status tersangka Hasya.
Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak, Pengacara: Hasya Sudah Meninggal, Jangan Dijadikan Tersangka!
Polda Metro Jaya berjanji merehabilitasi nama baik Almarhum Hasya Attalah sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Metro Jaya juga akan melakukan evaluasi mendalam guna memperbaiki prosedur di lapangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.