TEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu berhasil ditangkap polisi.
Polisi menyita uang palsu senilai Rp4,5 juta yang belum sempat diedarkan.
Inilah detik-detik penangkapan pelaku pembuat dan pengedar uang palsu oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung di rumah pelaku di Purworejo.
Baca Juga: Heboh Uang Palsu dengan Gambar Pahlawan di Uang Rp50 Ribu Beda, Apa yang Harus Dilakukan?
Para pelaku sudah beroperasi sejak bulan Oktober tahun 2022 dan sudah mencetak ratusan lembar uang palsu senilai Rp100 ribu.
Lokasi yang menjadi sasaran edar uang palsu yakni di pasar tradisional.
Dari para pelaku, polisi menyita sisa uang palsu siap edar senilai Rp4,5 juta, uang palsu yang belum dipotong, serta peralatan yang digunakan untuk mencetak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.