JAKARTA, KOMPAS.TV - Di ruangan terpisah, anak buah Sambo yang jadi terdakwa, Irfan Widyanto juga mendengarkan replik tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa.
Jaksa menyebut Irfan, sebagai peraih Adhi Makayasa justru mengikuti perintah buta dari atasannya, dan termasuk perintangan penyidikan.
Jaksa menyebut surat perintah Kadiv Propam tentang penyidikan paminal, atas kasus tembak menembak, yang ditandatangani Hendra Kurniawan, telah diuji di majelis sidang komisi kode etik polri, dan dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Puji Prabowo di HUT Gerindra, Politisi Gerindra: Ini Apresiasi Jujur dari Presiden!
___
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.