JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang replik atau tanggapan jaksa penuntut umum, terhadap nota pembelaan atau pleidoi anak buah Sambo.
Dalam pembacaan replik untuk terdakwa Hendra Kurniawan, jaksa teta berpegang pada tuntutan .
Jaksa menilai, Hendra terbukti bersalah melanggar undang undang transaksi elektronik, dan merusak barang bukti CCTV di tkp pembunuhan Yosua.
Baca Juga: Update Gempa Turki dan Suriah: Puluhan WNI akan Dievakuasi dari Gaziantep dan Kahramanmaras
___
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.