JAKARTA, KOMPAS.TV - Suasana persidangan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Teddy Minahasa, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/2/2023), sempat diwarnai perdebatan singkat.
Perdebatan itu terjadi antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.
"Mohon izin agar kami dikasih kesempatan untuk mengajukan duplik. Karena tadi sebagaimana Bapak dengar dari yang dibacakan, JPU sama sekali tidak menanggapi eksepsi kami," kata Hotman di PN Jakarta Barat.
Baca Juga: Minta Hakim Tolak Nota Keberatan, Jaksa: Eksepsi Teddy Minahasa Tidak Jelas
"Keberatan majelis. Jadi sesuai dengan KUHAP-nya sendiri, tidak ada duplik," balas JPU.
"Keberatan majelis. Tidak ada diatur larangan duplik," timpal Hotman Paris.
Video editor: Bara Bima Hardika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.