JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada almarhum Hasya Athallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak mobil pensiunan polisi di Jalan Serengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pencabutan itu dilakukan setelah pihaknya yang tergabung dalam tim pencari fakta melakukan gelar perkara khusus.
Baca Juga: Tabrak Hasya hingga Tewas, Pakar Hukum: Peluang Eko Pensiunan Polri Jadi Tersangka Sangat Besar
Polda Metro menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra sebagai tersangka kasus kecelakaan.
Video editor: Bara Bima Hardika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.