JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Irfan Widyanto digelar pada 24 Februari 2023 mendatang.
Sidang digelar setelah jaksa membacakan replik terhadap pleidoi mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu.
Baca Juga: Jaksa Soroti Irfan Widyantoyang Tak Izin Ketua RT Saat Ambil DVR CCTV
Mulanya, hakim ketua Afrizal Hadi bertanya apakah penasihat hukum Irfan akan mengajukan duplik. Tim penasihat Irfan mengatakan tidak akan mengajukan duplik.
Video editor: Bara Bima Hardika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.