JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa menanggapi pembelaan terdakwa Irfan Widyanto, terkait pengambilan DVR CCTV di lokasi pembunuhan Yosua.
Menurut jaksa, Irfan telah mengaburkan fakta dan tidak memiliki itikad baik karena tidak meminta izin ketua RT, padahal CCTV tersebut milik warga.
Baca Juga: JPU Singgung Penghargaan Adhi Makayasa saat Bacakan Replik Irfan Widyanto
Dalam nota pembelaannya Mantan Kepala Sub Unit Satu Sub Direktorat Tiga Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri ini, sebelumnya mengaku kecewa dan sedih serta bersikukuh tidak bersalah meski didakwa karena berperan mengganti DVR CCTV di Kompleks Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta atas perintah Agus Nurpatria.
Jaksa menilai perwira peraih Adhi Makayasa ini seharusnya bisa membedakan mana perintah atasan yang layak untuk dipatuhi dan mana yang tidak karena perintah atasan yang sah serta tidak seharusnya berada di luar wewenang dirinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.