JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai membacakan tanggapan atas pembelaan terdakwa perintangan penyidikan Baiquni Wibowo, Jaksa Penuntut Umum(JPU) melanjutkan sidang replik atas terdakwa Irfan Widyanto di ruang sidang yang sama.
Dalam nota pembelaannya Mantan Kepala Sub Unit Satu Sub Direktorat Tiga Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri ini, sebelumnya mengaku kecewa dan sedih serta bersikukuh tidak bersalah meski didakwa karena berperan mengganti DVR CCTV di Kompleks Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta atas perintah Agus Nurpatria.
Jaksa menilai perwira peraih Adhi Makayasa ini seharusnya bisa membedakan mana perintah atasan yang layak untuk dipatuhi dan mana yang tidak karena perintah atasan yang sah serta tidak seharusnya berada di luar wewenang dirinya.
Baca Juga: Jaksa Sebut Dakwaan Telah Sesuai Meskipun Ada Peristiwa di Kota Padang dan Bukittinggi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.