JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (06/02/23) nota pembelaan terdakwa Hendra Kurniawan ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Anak buah Sambo itu tetap dituntut pidana 3 tahun penjara.
Baca Juga: Marak Isu Gerakan Bawah Tanah Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo
Jaksa menolak seluruh barang bukti yang dihadirkan diluar agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli sebab dianggap tak memiliki nilai pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum juga tolak seluruh nota pembelaan Agus Nurpatria terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua.
Jaksa menyebut, dalil penasihat hukum Agus dalam pleidoinya mengada-ada dan tak memiliki dasar yuridis yang jelas.
Agus terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar Undang-Undang ITE.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.