JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, merasa kecewa dengan tanggapan jaksa atas eksespsi yang telah diajukannya.
Hotman mengklaim eksepsinya telah menyentuh pokok perkara, tidak seperti yang disebutkan jaksa.
Baca Juga: Minta Hakim Tolak Nota Keberatan, Jaksa: Eksepsi Teddy Minahasa Tidak Jelas
Persidangan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, dilanjutkan Hari Senin (6/2) ini.
Dengan sidang mendengarkan keterangan jaksa, memberikan tanggapan atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa.
Pekan lalu, Tim Penasihat Hukum Teddy Minahasa membacakan empat poin eksepsi.
Salah satunya adalah surat dakwaan jaksa dianggap prematur karena belum ada saksi yang diperiksa oleh penyidik kepolisian dalam acara pemusnahan barang bukti sabu pada 15 Juni 2022 di Markas Polres Bukittinggi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.