JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, berlangsung maraton pada Senin (6/2) pagi.
Mengawali repliknya, jaksa menjawab pembelaan terdakwa Agus Nurpatria yang bersikukuh bahwa perbuatan pidana yang ia lakukan, berdasarkan surat perintah atasan yang sah.
Namun jaksa menyebut terdakwa Agus tak memperhatikan ketentuan berikutnya bahwa perintah tersebut haruslah tidak boleh melanggar hukum.
Jaksa menilai pleidoi terdakwa Agus Nurpatria harus dikesampingkan hakim. Sebab Agus yang saat itu merupakan perwira menengah Polri harusnya dapat menolak perintah Ferdy Sambo yang dinilai jaksa merupakan kebatilan.
Baca Juga: Jaksa Sebut Pasal yang Didakwakan ke Arif Rachman Telah Terbukti Sepenuhnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.