JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa penuntut umum tolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa obstruction of justice Arif Rachman Arifin pada sidang Senin (6/2).
Jaksa tolak poin-poin pembelaan dari Arif Rachman dan tim penasihat umum dalam perkara perintangan penyidikan pasca kematian Brigadir Yosua.
Baca Juga: Ketika Ada Amplop di Salinan Pleidoi Arif Rachman, Ternyata Isinya….
Sejumlah aksi yang dilakukan Arif Rachman dalam rangka perintangan penyidikan disebut tidak dilakukan dalam kondisi dipaksa.
Arif Rachman menjadi satu dari enam anggota Polri anak buah Ferdy Sambo yang dijadikan terdakwa dalam perintangan penyidikan usai kematian Yosua.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.