JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum akan membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan CS dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (06/02).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang replik hari ini akan digelar dengan agenda pembacaan replik terhadap enam terdakwa perkara tersebut, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Baca Juga: Menanti Vonis Sambo CS Pekan Depan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Divonis di Hari yang Sama
Enam terdakwa tersebut akan disidang di dua ruang berbeda mengingat Majelis Hakim yang memimpin perkara mereka dibagi dua susunan.
Sebelumnya, enam terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Jumat, 3 Februari lalu.
Pleidoi yang dibacakan pada pekan lalu, rata-rata menekankan pada dilema batin betapa sulit dalam menolak perintah atasan mereka, yakni Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.