JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri mengungkap jaringan asusila dan judi internasional, dengan menangkap enam orang sebagai tersangka.
Pengungkapan jaringan internasional diperoleh dari keterangan para pelaku yang melakukan siaran langsung pornografi sejak pertengahan tahun 2022 lalu.
Pelaku mengaku berperan sebagai streamer atau penyedia siaran langsung dari media sosial.
Dari streamer itu pelaku mengaku mendapatkan sekitar Rp 1,5 juta dalam satu hari.
Selain itu, penyidik juga menelusuri adanya perjudian termasuk tindak pidana pencucian uang yang terjadi.
Setidaknya 30 rekening telah dibekukan, yang terdapat ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Sindikat Pemalsu Ijazah Hingga Surat Nikah Ditangkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.