KOMPAS.TV-Sebelum ada perubahan peraturan, anggota Polri boleh beristri lebih dari satu.
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.
Pemberian izin kawin untuk mempunyai istri lebih dari satu orang dapat dipertimbangkan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal ini kemudian dihapus dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.
Artinya polisi tidak diperbolehkan mempunyai istri lebih dari satu.
Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.
Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri, pada ketetapan tersebut, anggota Polri dan PNS Polri disebut sebagai pegawai negeri pada Polri.
Pada Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.”
Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.’’
Baca Juga: Seluruh Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Sampaikan Pledoi
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.