Kompas TV video sinau

Berikut Syarat Menikah dengan Polisi | SINAU

Kompas.tv - 4 Februari 2023, 07:00 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV-Syarat Umum Menikah bagi Anggota Polri dan PNS Polri

  • Surat permohonan pengajuan izin kawin
  • Surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, berisi nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri
  • Surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, berisi asal usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali
  • Surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua calon suami/istri
  • Surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga
  • Surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri
  • Surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja anggota Polri atau PNS Polri yang akan melaksanakan pernikahan, mengenai status pegawai yang bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda
  • Surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri apabila mereka sudah janda/duda
  • Surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urin untuk mengetahui kehamilan
  • Pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing tiga lembar dengan ketentuan yang telah ditetapkan
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) calon suami/istri yang bukan pegawai negeri

Baca Juga: Polisi Ngaku Diperas Polisi, Laporkan Kasus Tanah malah Dimintai Pelicin Rp100 Juta

Editor Video & Grafis: Joshua Victor 




Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x