JAKARTA, KOMPAS.TV - Jumat (03/02/2023) pagi, terdakwa kasus perintangan penyidikan sekaligus mantan anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika, di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri ini, menekankan bahwa dirinya tumbuh dalam keluarga polisi.
Meski demikian, Baiquni mengaku tak pernah meminta bantuan ayahnya yang juga anggota kepolisian demi mendapatkan jabatan, atau penempatan tugas di kota-kota besar.
Baca Juga: Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bisa Dipesan di Traveloka, JakLingko, dan Tiket.com
_____
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel Youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.