JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pembacaan duplik hari ini (02/02), Kuasa Hukum Putri Candrawathi menyebut, asumsi yang dibangun Jaksa Penuntut Umum, tidak fokus pada pokok perkara.
Baca Juga: [BREAKING NEWS] Kuasa Hukum Putri Candrawathi Pertahankan Laporan Kekerasan Seksual!
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, menyamakan replik Jaksa Penuntut Umum dengan racauan, karena tidak didasarkan pada satu pun alat bukti.
Selain itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi juga menyinggung soal isi replik dari JPU yang menyebut soal ketidakprofesionalan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.