JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, menilai Jaksa tidak menghargai profesi Advokat, dalam replik yang diajukan untuk menjawab nota pembelaan terdakwa.
Dalam sidang pembelaan terakhir sebelum vonis ini, Kuasa Hukum Putri juga menolak seluruh argumen dalam surat tuntutan, serta replik Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Bacakan Duplik Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Sebut Replik JPU Kosong dan Rumpang
Sebelumnya, dalam sidang duplik hari ini, Kuasa Hukum Putri Candrawathi menilai seluruh dalil replik Jaksa Penuntut Umum rumpang alias tidak substantif.
Bahkan, Kuasa Hukum Putri bilang, dalil dakwaan maupun tuntutan jaksa, hanya bersifat asumsi tak berdasar, emosi dan delusi semata.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.