JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah nota pembelaannya ditolak oleh jaksa dalam sidang replik.
Besok Kamis (2/2) giliran terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi untuk menyampaikan tanggapannya dalam sidang duplik.
Berikut ini kami rangkum, beberapa poin pleidoi Richard dan Putri yang ditolak jaksa dalam repliknya.
Baca Juga: Isu "Reshuffle" Kabinet Menguat, ini Analisis Menteri yang Dag-Dig-Dug Kena Rombak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa telah menerima Amicus Curiae atau pihak yang memberikan opini atau pendapat hukum terkait keadilan hukuman Eliezer, yang dikirimkan ICJR dan PILNET, pada Senin (30,01) lalu.
Meski demikian, penjabat humas PN Jaksel, Djuyamto menyebut Amicus Curiae tak bersifat mengikat, karena hanya merupakan pendapat pihak luar, sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Meski berupa opini, ICJR dan Pilnet meyakini, dalam undang- undang tentang kekuasaan kehakiman, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Karena itulah, saat mereka melayangkan Amicus Curiae, ada harapan atas keringanan hukuman Eliezer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.