JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus kecelakaan Mahasiswa UI yang tewas, namun jadi tersangka, terus memicu perbincangan publik.
Polda Metro Jaya merespons dengan membentuk tim pencari fakta, dan akan menggelar rekonstruksi ulang bersama sejumlah ahli agar proses penyidikan transparan dan obyektif.
Di sisi lain, Ibunda Hasya Attalah Syahputra, Dwi Syafiera Putri menuntut keadilan atas kematian anaknya.
Ia mempertanyakan status putranya yang jadi tersangka, padahal telah meninggal dalam kecelakaan.
Kasus yang menimpa Hasya telah dihentikan 16 Januari 2023 dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP).
Selain menilai ada keanehan soal penyerahan surat, Ayahanda Hasya menyebut penabrak anaknya tidak minta maaf dan tidak menunjukkan empati.
Upaya hukum yang ingin ditempuh keluarga, tak sekadar ucapan belaka.
Selasa (31/1) siang, keluarga Hasya Atalla Syahputra melaporkan Polres Metro Jakarta Selatan dan pihak yang mengeluarkan hasil visum ke Ombudsman.
Keluarga almarhum Hasya menilai terjadi kesalahaan atas penetapan tersangka terhadap korban yang tewas.
Soal penetapan tersangka hasya memang jadi polemik di publik mengingat korban telah meninggal dunia.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sudirman, Hibnu Nugroho menilai, perdebatan akan hilang dengan mencabut status tersangka pada Hasya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.