AMBON, KOMPAS.TV - Aksi protes warga mewarnai proses eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri di Kota Ambon Maluku, hari (31/01/2023) ini.
Adu mulut menolak proses eksekusi lahan tak terelakkan.
Penggusuran 40 bangunan yang berada di atas lahan seluas 6.847 meter persegi ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Penolakan lantaran warga menilai objek lahan yang hendak digusur belum dilakukan pengembalian batas.
Baca Juga: Dapat Dukungan PKS, Anies Baswedan Sebut Presidential Threshold 20 Persen Telah Terlampaui
___
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.