SERANG, KOMPAS.TV – Seorang pemuda di Serang, Banten, yang biasanya berjualan es kelapa muda ditangkap polisi, lantaran kedapatan menjual sabu.
Atas jasanya pelaku mendapat upah dari ratusan ribu, hingga jutaan rupiah.
Dia ditangkap di depan rumahnya, barang haram itu ditemukan di dalam kantong celananya. Adapun barang bukti yang ditemukan seberat 0,4 gram.
Menurut pihak kepolisian, pelaku ini sudah sering mengantarkan sabu, di lokasi yang telah ditentukan oleh bandar.
Pelaku dikenakan pasal 114 junto 112 dengan ancaman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Bandar Sabu di Kampung Bahari Alex Bonpis Ditangkap, Ternyata Sudah Jadi Target Sejak April 2022
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.