JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hari ini (31/01), sidang mengagendakan pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam pembacaan duplik hari ini (31/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Penasihat Hukum Ferdy Sambo menyatakan menolak tanggapan jaksa penuntut umum atas semua tuntutan dan menyebut pola pemikiran dan penyusunan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo kacau dan tak cukup kuat untuk mendakwa Ferdy Sambo, atas pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Sambo Bela Diri: Kami Bingung, Apakah Penuntut Umum Mencari Kebenaran Materiil atau Halusinasi?
Jaksa dinilai mendasarkan argumentasi yang bersifat halusinasi, dan frustasi.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, menolak seluruh replik jaksa penuntut umum.
Usai pembacaan duplik, Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023 mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.