JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan membacakan Duplik, jawaban atas Replik, yang sebelumnya telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan pembacaan Duplik ini, maka sidang dipastikan akan segera mencapai akhir, karena selanjutnya Hakim akan menjatuhkan vonis.
Kompas TV membahas tentang rencana Duplik dari 3 terdakwa ini, di antaranya bersama Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar; Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan; dan juga Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah.
Ya, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali berlanjut.
Hari ini (31/1), sidang mengagendakan pembacaan Duplik dari Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sidang sudah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sekitar pukul 10 pagi.
Baca Juga: Pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan: Tak Punya Motivasi terhadap Apa yang Terjadi pada Yosua
Sebelumnya, pada Replik yang digelar pekan lalu, Penasehat Hukum Ferdy Sambo menyatakan menolak tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas semua tuntutan dan menyebut pola pemikiran dan penyusunan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo kacau dan tak cukup kuat untuk mendakwa Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.