JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memberikan tanggapan atau replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan oleh terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Pleidoi Eliezer Ditolak, Pengamat: Akar Masalahnya pada Tuntutan, Kenapa Lebih Tinggi dari Putri?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan Richard Eliezer. Saat membacakan replik atas nota pembelaan Richard Eliezer, Jaksa menyebut telah mempertimbangkan kejujuran, rasa keadilan, dan rekomendasi LPSK dalam tuntutan eliezer.
Video editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.