JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putri Candrawathi meminta majelis hakim membebaskan dirinya dalam nota pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu Putri juga mempertimbangkan anak-anaknya yang masih membutuhkan dirinya.
Baca Juga: Tanggapi Pledoi Putri Candrawathi, JPU: Tidak Ada Satu pun Bukti yang Menunjukan Putri Dilecehkan
Dalam pembelaannya, Putri Candrawathi menyebut jika anak-anaknya mendapat tekanan setelah kedua orang tuanya menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Putri juga menyebut masih memiliki balita yang butuh perhatiannya.
Namun dalam tuntutan jaksa menyebut jika Putri Candrawathi terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.