JAKARTA, KOMPAS TV - Dalam replik, jaksa penuntut umum menilai tidak ada daya paksa yang mendorong Richard Eliezer ketika menembak Brigadir Yosua hingga tewas.
Jaksa tak sepakat dengan argumen pihak Eliezer mengenai peristiwa terjadi akibat adanya daya paksa Sambo pada Eliezer.
“Penasehat hukum berkesimpulan sendiri dengan mengatakan terdakwa Richard Eliezer berada dalam pengaruh daya paksa,” ungkap jaksa.
Baca Juga: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Terdakwa Richard Eliezer
“Terdakwa Richard Eliezer bersedia untuk menembak korban Novriansyah Yosua Hutabarat ketika diminta oleh saksi Ferdy Sambo, yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga,” lanjutnya.
Selain itu, peran Richard Eliezer sebagai eksekutor pun yang membuat jaksa menolak pleidoi Eliezer. Fakta persidangan menyimpulkan tembakan Eliezer salah satu penyebab kematian Yosua.
“Tembakan terdakwa yang mengenai dada korban merupakan salah satu penyebab kematian,” ungkap jaksa.
“Tak ada paksaan atau daya paksa yang dapat digolongkan sebagai pembenaran atau pemaaf,” lanjutnya.
Sidang kasus Ferdy Sambo hari ini (30/1) kembali digelar dengan agenda replik atau pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum pada dua terdakwa, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
Baik Putri maupun Richard Eliezer atau Bharada E telah sampaikan pleidoi pekan lalu.
Richard Eliezer menyampaikan bahwa tuntutan hukuman 12 tahun terlalu berat, seakan kejujuran yang ia sampaikan selama proses peradilan tidak ada harganya.
Eliezer mengatakan dalam peristiwa meninggalnya Yosua, dirinya sebagai bawahan telah diperalat oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.