JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini (30/01/23) menanggapi nota pembelaan atau pledoi terdakwa Richard Eliezer.
Jaksa menolak nota pembelaan Eliezer, dan meminta hakim menjatuhkan tuntutan yang sudah diputuskan oleh penuntut umum.
Baca Juga: Soal Permohonan Tuntutan Ringan, Jaksa: Eliezer Punya Peran Lebih Dominan Selain Ferdy Sambo
Sebelumnya, Eliezer dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Eliezer dinilai mengambil andil dengan berperan sebagai eksekutor yang menembak Brigadir Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.