JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa penuntut umum dalam replik menyampaikan alasan yuridis tuntutan 12 tahun penjara tepat untuk Richard Eliezer.
Hal tersebut disampaikan pada sidang replik atau tanggapan pleidoi Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1).
“Tinggi rendahnya tuntutan sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan,” ungkap jaksa.
Baca Juga: Soal Permohonan Tuntutan Ringan, Jaksa: Eliezer Punya Peran Lebih Dominan Selain Ferdy Sambo
“Tim penuntut umum mepertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan pada Yosua sebanyak 3 sampai 4 kali,” ucap jaksa.
Hal tersebut juga telah mempertimbangkan UU LPSK terkait peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Namun, UU tersebut dianggap belum mengakomodir keadaan yang terjadi pada peristiwa pembunuhan Yosua.
“Pasal belum mengakomodir keadaan di mana saksi pelaku yang bekerja sama juga seperti pelaku materil yang punya peran lebih dominan dibanding pelaku lainnya kecuali Ferdy Sambo,” lanjut jaksa.
Sidang kasus Ferdy Sambo hari ini (30/1) kembali digelar dengan agenda replik atau pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum pada dua terdakwa, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
Baik Putri maupun Richard Eliezer atau Bharada E telah sampaikan pleidoi pekan lalu.
Richard Eliezer menyampaikan bahwa tuntutan hukuman 12 tahun terlalu berat, seakan kejujuran yang ia sampaikan selama proses peradilan tidak ada harganya.
Eliezer mengatakan dalam peristiwa meninggalnya Yosua, dirinya sebagai bawahan telah diperalat oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.