JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik menanggapi soal permohonan peringanan hukuman Eliezer.
Baca Juga: Di Sidang Replik, Jaksa Bahas soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Eliezer
Jaksa menilai, Eliezer punya peran dominan dibanding terdakwa lain kecuali Ferdy Sambo dalam tidak turut serta pembunuhan berencana Brigadir J.
Sehingga menurut jaksa, permohonan tuntutan ringan pada Eliezer diantar terdakwa lain perlu dikaji secara mendalam.
Jaksa juga menyebut, kondisi ini menimbulkan dilem yurisid. Karena Eliezer sebagai pelaku berkerjasama tetapi juga berkonstribusi membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.