BLITAR, KOMPAS.TV - Polda Jatim menetapkan samanhudi anwar sebagai tersangka dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, saat ini Samanhudi Anwar mendekam di dalam Lapas Sidoarjo.
Menurut Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar terbukti sebagai otak dari perampokan Rumah Dinas yang ditempati oleh Santoso.
Menurut rencana Senin (30/1/2023) hari ini, Polda Jatim akan merilis motif Samanhudi Anwar yang terlibat perampokan.
Sementara itu, pengamanan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar kini diperketat.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gerebek Kolam Renang di Bekasi yang Tengah Menggelar Pesta Miras
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terjadinya tindakan yang tidak diinginkan dari pendukung Samanhudi Anwar.
Meski ditetapkan sebagai tersangka otak perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar mengelak semua tuduhan terhadap dirinya.
Samanhudi mengaku tidak pernah memberikan informasi apapun terhadap pelaku perampokan, MJ sebagai petugas kebersihan masjid di dalam lapas.
Melalui kuasa hukumnya, Samanhudi akan mengajukan Pra peradilan/ di Pengadilan Negeri Blitar.
Langkah ini akan ditempuh Samanhudi Anwar untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.