JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus Nurpatria dengan tuntutan penjara selama 3 tahun atas perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia dituntut terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Kasus Perintangan Penyidikan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatris Dituntut 3 Tahun Penjara!
Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jum'at (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan.
Video editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.