KOMPAS.TV – Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat terus berupaya lolos dari jerat hukuman yang menanti mereka.
Pekan lalu, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Eliezer berturut-turut telah membacakan pembelaan mereka.
Baca Juga: Lawan Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Salahkan Eliezer
Setelah membacakan replik 3 orang terdakwa pekan ini, hakim memerintahkan jaksa membacakan replik untuk terdakwa Putri dan Richard Eliezer besok.
Tak dimungkiri tuntutan jaksa atas para terdakwa menggegerkan publik.
Publik bereaksi terutama atas tuntutan 12 tahun penjara untuk Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator.
Jelang sidang replik, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta jaksa mempertimbangkan status JC dalam repliknya. Lpsk juga berharap hakim mengakomodasi rasa keadilan bagi masyarakat.
Jelang sidang akhir sebelum pembacaan vonis, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan perpanjangan masa penahanan Sambo cs untuk kedua kalinya.
Masa tahanan yang pertama berakhir pada 6 Februari mendatang dan akan kembali diperpanjang mulai tanggal 7 Februari hingga 30 hari ke depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.