JAKARTA, KOMPAS.TV - Senin (30/01) pekan depan, dua terdakwa pembunuhan berencana Yosua, yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, akan menjalani sidang pembacaan replik jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa nantinya akan menanggapi pleidoi atau nota pembelaan, yang dibaca terdakwa Putri dan Eliezer serta kuasa hukum masing-masing.
Baca Juga: Ini Sejumlah Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Sambo, Ricky dan Kuat!
Putri Candrawathi, memberi judul nota pembelaannya ‘’Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra Putri Kami’’.
Sementara dalam nota pembelaannya, Eliezer banyak mengucapkan kata maaf dan mengaku diperalat atasannya, Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.