KOMPAS.TV - Polisi menetapkan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra berusia 18 tahun yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas sebagai tersangka.
Dalam kecelakaan itu, korban ditabrak mobil yang dikendarai purnawirawan polisi.
Polisi menilai korban kurang hati-hati mengendarai sepeda motor sehingga menyebabkan terlibat kecelakaan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Purnawirawan polisi yang kala itu membawa mobil SUV dinyatakan oleh polisi tidak bersalah.
Baca Juga: Nota Pembelaan Sambo Ditolak, Jaksa Sebut Sambo Jelas-Jelas Rencanakan Pembunuhan Yosua!
Polisi menilai penabrak tidak merampas hak jalan korban yang datang dari arah berlawanan.
Kasus ini telah dihentikan penyidikannya karena kedaluwarsa, tidak cukup bukti, dan tersangka meninggal dunia.
Ibunda dari Muhammad Hasya Atallah Saputra, Mahasiswa UI yang tewas diduga ditabrak pensiunan Polri menyebut penetapan tersangka adalah kedukaan berganda bagi keluarga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.