JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan Yosua hari ini, Jumat (27/1/2023), beragendakan replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa Penuntut Umum menolak semua alibi pembelaan Terdakwa Kuat Ma’ruf.
Jaksa menyebut pembelaan terdakwa Kuat Ma'ruf yang mengklaim membawa pisau dapur untuk membela diri dari serangan Yosua tidak terbukti.
Menurut JPU, tindakan Kuat membawa pisau bukan untuk membela diri melainkan semata-mata mengikuti perintah dari terdakwa lain untuk merampas nyawa Yosua.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi dan Alasan Mahasiswa UI Tersangka Meski Tewas Tertabrak
Di muka sidang, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan Ferdy Sambo karena dinilai tak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pada Sambo sesuai tuntutan Jaksa sebelumnya yakni penjara seumur hidup.
Hari ini juga digelar sidang tuntutan 6 terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua di ruang sidang terpisah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.