JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa penuntut umum dalam replik untuk Ferdy Sambo mengatakan bahwa tak mungkin tiga terdakwa lain tak tahu menahu soal peristiwa penembakan Yosua.
Hal tersebut disinggung jaksa saat sampaikan penolakan pleidoi pada Ferdy Sambo, Jumat (27/1) pada sidang replik.
“Ketiga orang tersebut dikondisikan seolah-olah tidak mengetahui kejadian peristiwa tersebut. Padahal peristiwa terjadi dalam rumah dengan ruangan yang kecil,” ujar jaksa penuntut umum.
Baca Juga: [FULL] Jaksa Tolak Pleidoi Ferdy Sambo dalam Replik, Tetap Tuntut Hukuman Seumur Hidup
“Sangat tidak masuk akal saksi Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi tidak mengetahui peristiwa tersebut,” lanjutnya.
Jaksa juga mengatakan dalam repliknya bahwa tim penasihat hukum Ferdy Sambo gagal fokus dalam mengikuti sidang.
“Penasihat hukum yang mengikuti persidangan ini tidak fokus, atau gagal fokus dalam mengikuti persidangan,” ungkap jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum dalam sidang replik menolak seluruh keterangan dan pembelaan dalam pleidoi Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan pada sidang Jumat (27/1) di PN Jakarta Selatan.
Jaksa mengatakan tegas bahwa Ferdy Sambo ikut menembak dan merampas nyawa Brigadir J atau Yosua dalam peristiwa di Duren Tiga.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.